Ada Bantuan untuk Masjid Rp 100 Juta
Momen saat Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat menyampaikan kabar baik -Foto: Kemenag RI-
KORANLINGGAUPOS.ID - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyiapkan skema bantuan hingga Rp 100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia melalui program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).
Program ini bertujuan memperkuat fungsi sosial dan pemberdayaan umat berbasis masjid.
“Bantuan operasional masjid berdampak kami siapkan hingga Rp100 juta. Ini bukan hanya untuk keperluan fisik, tapi juga mendukung pengembangan unit usaha masjid, pemberdayaan jemaah, dan penguatan kelembagaan,” jelas Arsad.
Ia menjelaskan, skema bantuan yang ditawarkan beragam, mulai dari rehabilitasi musala sebesar Rp 5 juta, pembangunan musala ramah senilai Rp 15 juta, hingga bantuan operasional masjid berdampak senilai Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.
BACA JUGA:Pertahankan Tradisi Arisan Kurban, Masjid Al-Ikhlas Puncak Kemuning Sembelih 6 Sapi dan 7 Kambing
BACA JUGA:Musholla Baitul Iman Gelar Qurban Idul Adha 1446 H dengan 3 Sapi dan 6 Kambing
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan kategori dan kesiapan kelembagaan masjid yang diverifikasi melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Program MADADA dirancang agar masjid tidak hanya fokus pada kegiatan ritual keagamaan, tetapi juga memainkan peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, masjid harus menjadi episentrum peradaban umat yang aktif secara sosial, ekonomi, dan budaya.
“MADADA hadir bukan sebagai program seremonial. Ini adalah gerakan perubahan agar masjid lebih dari sekadar tempat ibadah. Masjid harus menjadi pusat pembinaan, pendidikan, layanan sosial, dan pengembangan ekonomi umat,” tegasnya.
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H, Ponpes Modern Uswatun Hasanah Lubuk Linggau Kurban 5 Sapi dan 1 Kambing
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H, Masjid At Taqwa Batu Urip Sembelih 2 Sapi dan 2 Kambing
Arsad juga menekankan pentingnya pengelolaan wakaf uang secara berkelanjutan melalui skema Dana Abadi Masjid Wakaf Uang (DAM-WU).
Dana ini dikumpulkan oleh BKM tingkat provinsi atau kabupaten/kota, lalu disalurkan ke BKM pusat untuk dikelola secara profesional dalam portofolio halal dan produktif.