Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus Pasar Cinde

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH-foto sumeks.co-

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasu dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di Bumi Sriwijaya.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, terbaru, mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perka dugaan korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset daerah di kawasan strategis Pasar Cinde, Palembang.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin berlangsung pada rabu 16 Juli 2025, di gedung Kejati Sumsel.

Sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB, tim Jaksa Penyidik menggali keterangan dari politisi senior tersebut, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kerjasama mitra bangunan guna serah (build, operate, and transfer/BOT) pada lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Jalan Jendral Sudirman, Palembang.

BACA JUGA:Proses Hukum Kasus Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Kunjungi Kejati Sumsel Wawako Palembang Prihatin Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa Alex Noerdin diperiksa sebagai tersangka dalam  penyidikan lanjutan kasus ini.

"Benar tersangka AN yang merupakan mantan Gubernur Sumsel diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sumsel," kata Vanny dalam keterangan kepada media.

Menurut Vanny, fokus pemeriksan tak hanya menyasar aspek administratif dari proyek tersebut, namun juga untuk mendalami lebih jauh soal aliran dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga menjadi bagian dari konstruksi kasus korupsi ini.

"Pemeriksaan terhadap tersangka AN difokuskan pada pendalaman aliran uang BPHTB serta peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan daerah," jelasnya.

BACA JUGA:2 Tersangka Oknum Pengacara dan Kasi DPMD Muba Ditahan Kejati Sumsel Dugaan Korupsi Internet Desa

BACA JUGA:Sidang Kasus Ridwan Mukti Cs, JPU Gabungan Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel

Kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu terakhir.

Proyek yang awalnya bertujuan menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan pasa legendaris Palembang itu, justru menyisakan sejumlah persoalan hukum yang kini menyerat lima orang ke meja penyidikan sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan