2 Tersangka Oknum Pengacara dan Kasi DPMD Muba Ditahan Kejati Sumsel Dugaan Korupsi Internet Desa

Dua tersangka, termasuk oknum pengacara dan pejabat Kasi di DPMD Musi Banyuasin (Muba), resmi ditahan Kejati Sumsel diduga melakukan obstruction of justice--

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka kasus obstruction of justice yang dilakukan MH dan MO telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel.

Pertama MH yang merupakan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 

Dan rekannya MO selaku penasehat hukum, berdua tersengka tersebut pada 2 Juni 2025 telah dilakukan penahanan.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penyidikan (obstruction of justice) perkara tindak perkara korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Musi Banyuasin 2019–2023.

BACA JUGA:2 Pejabat Tinggi Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Tol, Begini Modusnya

BACA JUGA:Takut Lama Dipenjara, Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Kembalikan Uang Negara Rp 479 Juta

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka, seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya Senin 2 Juni 2025.

Ia mengatakan kedua tersangka ialah MO selaku penasehat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada DPMD Muba.

“Sebelum ditetapkan tersangka, MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," ungkap Venny.

Dilanjutkannya, sehingga tim penyidik pada hari ini Senin 2 Juni 2025 meningkatkan status deuanya yang semula saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Korupsi Menjerat Oknum DPRD dan Ridwan Mukti, PAW Tunggu DPP

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalani Sidang Perdana

Kasus ini melibatkan RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net atau ISN Tahun 2023.

MA selaku Direktur ISN, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di DPMD Muba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan