2 Pejabat Tinggi Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Tol, Begini Modusnya
Terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Selasa, 27 Mei 2025- Foto: Dok. SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam sidang Selasa, 27 Mei 2025 kedua pejabat tinggi di Pemkab Musi Banyuasin itu didakwa terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek tol Betung-Tempino.
Dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH sidang beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba.
Dalam dakwaan tersebut, dilansir dari SUMEKS.CO, Asisten I Sekretariat Daerah Muba Yudi Herzandi dan mantan Kepala BPN Muba Amin Mansyur diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan lahan negara yang belakangan diketahui dikuasai oleh pihak swasta, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural, Ini Pesan Kalapas
BACA JUGA:12 Pejabat Dimutasi, Pemkot Palembang Bersiap Laksanakan 5 Program Prioritas
Menurut dakwaan JPU, Yudi Herzandi berperan dominan dalam merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan perusahaan PT SMB dengan memerintahkan Amin Mansyur yang saat itu menjabat Kabid di BPN Muba untuk menyusun konsep legalitas lahan yang memuluskan proses pengalihan ke pihak swasta.
Bahkan Yudi juga menekan perangkat desa agar menandatangani dokumen pernyataan penguasaan lahan oleh Dirut PT SMB Halim Ali.
Meski status kepemilikan tanah masih belum jelas dan tengah dipertanyakan secara administratif.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan Desember 2024 Yudi Herzandi mengatur pertemuan penting dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal (RA) dan Camat Tungkal Jaya (YS).
BACA JUGA:7 Pejabat di Muratara Eselon II Dilantik, Bupati : Bekerjalah dengan Penuh Dedikasi
Pada pertemuan itu, Yudi meminta RA untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan lahan yang ditujukan demi memperlancar proses pembangunan tol.
Padahal, berdasarkan data panitia pengadaan tanah, lahan tersebut tidak tercatat atas nama Halim Ali dalam Daftar Nominatif. Fakta ini mengindikasikan adanya rekayasa administratif, demi kepentingan pihak tertentu dalam pengadaan hingga penguasaan lahan milik negara. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, ditemukan fakta bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas total 909,7 hektare.