Perkembangan Terbaru Korupsi Menjerat Oknum DPRD dan Ridwan Mukti, PAW Tunggu DPP

Jumat 16 Mei 2025, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas dan 5 tersangka dugaan6 kasus korupsi Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas, salah satunya Bahtiar Anggota DPRD Musi Rawas-Foto : Dok. Sumeks-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Bahtiar, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Gerindra ditangkap sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas. 

Jumat 16 Mei 2025, Penyidik Bidang  Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut guna segera disidangkan.

Bahtiar tak sendiri. Dalam kasus ini ia bersama 4 tersangka lain, yakni Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas Periode 2005-2015), Efendi Suryono (Direktur PT Djuanda Abadi mandiri Tahun 2010), Syaiful Anwar Ibna (mantan Kepala BPMPTSP Musi Rawas 2008-2013),dan Amrullah (mantan Sekretarus BPMPTSP 2008-2013).

Usai diserahkan ke Penuntut Umum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 Mei 2025 hingga 5 Juni 2025 di Rutan Kelas IA Khusus Pakjo Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke JPU dari Kejari Musi Rawas. 

BACA JUGA:Kejari Mura Tangani Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Ridwan Mukti dan 4 Lainnya Dilimpahkan

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau, Manajemen Rumah Sakit Musi Rawas dan Muratara Ikut Dipanggil

Terkait dengan proses hukum yang dijalani Bahtiar, Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Musi Rawas H Suprayitno mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat usulan PAW Bahtiar. 

“Surat usulan PAW sudah kami sampaikan ke DPP. Tapi belum ado perkembangan. Intinya kami tinggal nunggu dari DPP Gerindra,” terang Suprayitno yang juga menjabat Wakil Bupati Musi Rawas ini.

Hal sama disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Ola yang juga mengomentari pasal PAW Bahtiar.  

“Belum ado surat masuk dari Gerindra. Kalau ado langsung kito proses sesuai prosedurnyo,” jelas Firdaus.

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Seragam Sekolah Gratis, Begini Kata Plt Kajari Musi Rawas

BACA JUGA:Rasulullah, Sosok Guru Honorer yang Dipecat Usai Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Warga

Sebelumnya, Bahtiar dan Ridwan Mukti sempat melakukan upaya hukum untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Namun upaya hukum ini resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Selasa 29 April 2025 di Ruang Sidang Kartika lantai II  dengan dipimpin oleh hakim tunggal Corry Oktarina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan