Tetangga Tampar Anak, Berakhir Penusukan di Perumahan Pesona Lestari Lubuklinggau
Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang putusan hakim karena menganiaya warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 4 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Jakarta.
BACA JUGA:Wajib Diketahui 10 Langkah Penting Memilih Bibit Pohon Sawit Terbaik,Yuks Simak Disini
10 Agustus 2023 terdakwa kembali ke Kota Lubuklinggau. Sabtu 2 September 2023 terdakwa ditangkap oleh Anggota Unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I untuk mempertangung jawabkan penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap korban.(*)