Tetangga Tampar Anak, Berakhir Penusukan di Perumahan Pesona Lestari Lubuklinggau
Editor: SULIS
|
Sabtu , 06 Jan 2024 - 19:29
Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang putusan hakim karena menganiaya warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 4 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-