Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah
Suasana sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokok - pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel nama Anita Noeringhati di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 16 Juli 2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra,SH,MH- Foto : Dok. SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus dugaan korupsi fee proyek pokok - pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) atas nama Anita Noeringhati di Kabupaten Banyuasin.
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 16 Juli 2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra,SH,MH.
Dilansir dari SUMEKS.CO, pengawas proyek bernama Fahrurrozi secara terang-terangan mengakui telah melakukan manipulasi laporan progres pembangunan.
Di hadapan majelis, Fahrurrozi mengakui bahwa dirinya, yang memiliki tanggung jawab sebagai pengawas proyek, tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:10 Ketua RT di Kelurahan Selangit Musi Rawas Dilantik, Begini Harapan Lurah Agus Purwanto
BACA JUGA:Tumpukan Sampah disamping Kantor Lurah Bandung Kanan Sering Dikeluhkan Warga, Lurah Lapor DLH
Pengakuan tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengkonfrontasi perbedaan data antara laporan dan kondisi di lapangan.
Disebutkan dalam laporan bahwa progres pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya telah mencapai 70%.
Namun, fakta sebenarnya di lapangan hanya menunjukkan realisasi sekitar 40%.
Dengan nada gugup, Fahrurrozi menjawab, "Itu saya yang buat laporan pekerjaan fisik kantor lurah jadi 70 persen, sedangkan realitanya di lapangan progresnya baru 40%."
BACA JUGA:Tak Representatif, Lurah Taba Pingin Lubuk Linggau Berharap Ada Renovasi Kantor Tahun Ini
Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bahwa manipulasi data progres proyek tersebut dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Andi Wijaya.
Ia pun mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan dan prosedur dalam pelaksanaan proyek pemerintah.