Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah
Suasana sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokok - pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel nama Anita Noeringhati di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 16 Juli 2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra,SH,MH- Foto : Dok. SUMEKS.CO-
Tak hanya soal kantor lurah, Fahrurrozi juga mengaku mengawasi tiga proyek lainnya, seperti pengecoran jalan dan pembangunan drainase.
Namun, pengawasan itu hanya berdasarkan catatan atau nota-nota tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Lurah Watervang untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Wawako Pastikan, Kantor Lurah yang Tidak Layak Segera Diperbaiki Jika Ada Dananya
Bahkan, ia mengaku tidak memahami kualitas bahan yang digunakan, termasuk spesifikasi teknis cor beton yang seharusnya memenuhi standar K250.
"Saya hanya mengawasi berdasarkan catatan saja. Untuk kualitas, saya tidak tahu. Bahkan untuk uji kualitas beton pun saya tidak paham," ungkap Fahrurrozi.
Didesak JPU soal pemahaman bahwa apa yang dilakukan bertentangan dengan aturan, Fahrurrozi akhirnya mengakui, "Saya akui itu perbuatan salah dan melanggar aturan," ungkapnya.
Selain Fahrurrozi, dilansir dari SUMEKS.CO JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan pihak Kelompok Kerja (Pokja) sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
BACA JUGA:Lagi, Wali Kota Lubuk Linggau Sidak Pelayanan di Kantor Lurah dan Puskesmas, Ini Hasilnya
Perkara ini bermula dari kunjungan kerja RA Anita Noeringhati bersama terdakwa Arie Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada tahun 2023.
Dari kunjungan itu, mereka menerima proposal kegiatan yang kemudian diarahkan ke Dinas PUPR Banyuasin.
Proyek yang dijalankan CV HK milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra diduga sarat kepentingan dan menjadi ajang pembagian fee proyek sebesar 20%.
Fee itu dipecah untuk sejumlah pihak, termasuk 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah dan 3 persen untuk panitia lelang.
Dari hasil penyidikan, Arie Martha Redo menerima fee proyek senilai total Rp 606,8 juta melalui 2 kali transfer.