Bupati Muratara Instruksikan Camat Hingga Kades Ingatkan Warganya Soal Sanksi Melakukan Tambang Emas Ilegal
Bupati Muratara H Devi Suhartoni -FOTO : Diskominfo Musi Rawas Utara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Muratara H Devi Suhartoni terus berkomitmen untuk berupaya menghentikan penambangan emas ilegal di Muratara. Diberbagai kesempatan terus ia tegaskan, jika Pemkab Muratara terus melakukan berbagai upaya.
Ia bahkan terus meyakinkan masyarakat, jika Pemkab bersama pihak kepolisian terus berupaya memberantas penambang emas ilegal.
Bahkan sebelumnya, tak hanya mengusulkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), ia juga sudah Instruksi Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 660/ 08 /DLHP/2025 tentang Larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal mining) dan penebangan pohon dalam kawasan hutan (ilegal logging) serta penambangan minyak dan gas bumi (ilegal drilling).
Instruksi ini juga ia keluarkan, salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (ilegal mining) dan penebangan pohon dalam kawasan hutan (ilegal logging) serta penambangan minyak bumi dan gas (ilegal drilling) di wilayah Muratara yang menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
BACA JUGA:Bupati Muratara Ingatkan Kades Pastikan Warga Bisa Berobat dan Anak Bisa Sekolah
BACA JUGA:Dandim 0406 dan Bupati Muratara Sambut Batalyon Tempur (TP) 846/KS, Ini Pesan Tegas Dandrem 044 Gapo
Ia dengan tegas menginstruksikan Camat, Lurah hingga Kepala Desa Se-Kabupaten Muratara agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal mining) diwilayah masing-masing. Meminta kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penebangan pohon (ilegal logging) dalam kawasan hutan di wilayah masing-masing.
Meminta kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan minyak dan gas bumi (ilegal drilling) diwilayah masing-masing.
Ia juga meminta jajarannya, untuk aktif menyampaikan kepada masyarakat melakukan penambangan tanpa izin (legal mining) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Menyampaikan kepada masyarakat bahwa melakukan penebangan pohon (ilegal logging) dalam kawasan hutan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah).
BACA JUGA:Sambut Personil BTP 846/KS Ini Harapan Bupati Muratara
BACA JUGA:500 Anggota TNI Batalyon Muratara Sudah Tiba, Ini Harapan Bupati Muratara
Menyampaikan kepada masyarakat melakukan kegiatan penambangan minyak dan gas bumi tanpa izin (ilegal drilling) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan perintah diatas kepada Bupati Musi Rawas Utara. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.