Sengketa Batas Muba-Muratara Belum Tuntas, Kemenkopolhukam Turun Tangan
Tim Kemenko Polhukam saat menghadiri Rakor terkait sengketa tapal batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara yang berlangsung di Kantor Pemprov Sumsel. -Foto: Dok. Sumeks.Co--
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI) turun tangan langsung untuk mengatasi masalah batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Dilansir KORANLINGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Deputi Bidang Koordinator Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), yang hadir secara langsung dalam rapat koordinasi (Rakor) mengenai batas wilayah Muba dan Muratara, bertempat di ruang rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel, Rabu 30 Juli 2025.
Hari mengatakan, masalah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara ini sudah sampai ke meja presiden RI, Prabowo Subianto. Oleh karenanya masalah ini harus segera diselesaikan.
"Kami tidak tinggal diam, Kemenkopolhukam menyiapkan langkah penyelesaian. kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah Sumsel , khususnya Kabupaten Muba dan Muratara," kata Hari.
BACA JUGA:BPSK Kota Lubuk Linggau Fasilitasi Penyelesaian 12 Sengketa Konsumen, 10 Diantaranya Sudah Mediasi
Selain itu, Sambung Hari, Kemenkopolhukam akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis,. Hal ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan.
"Kemenkopolhukam akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis," tegasnya.
Sementara itu, Wagub Sumsel, Cik Ujang, yang memimpin rakor berjanji segera menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Menurut Cik Ujang, batas wilayah sangat penting, guna tertibnya administrasi pemerintahan. layanan publik, penataan ruang, kepastian hukum dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde Kembali Mencuat
BACA JUGA:Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK
"Tapi perlu diingat bahwasanya penyelesaian tidak bisa serta merta. Artinya harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas,"jelas Cik Ujang.
Cik Ujang menambahkan, untuk penyelesaian mengenai batas wilayah antar daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.