Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde Kembali Mencuat

Bayu Prasetya Andrinata, SH MKn Kuasa Hukum PT Permata Sentra Properindo.- -foto sumek.co--

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Polemik sengketa lahan eks Bioskop Cineplex Pasar Cinde kembali mencuat, PT Permata Sentra Properindo melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah dua bidang tanah di lokasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam SHGB No.339 dna No. 351.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Bayu Prasetya Andrinata, S.H, Mkn selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pembangunan yang dilakukan kliennya di atas tanah tersebut sah secara hukum.

"Upaya hukum yang sedang berjalan adalah perlawanan terhadap eksekusi yang kami ajukan, yang saat ini sudah memasuki perkara perlawanan ketiga, yaitu perkara No.340/Pdt.Bth/2024/PN.Plg.

Sebelumnya, perkara serupa telah diajukan melalui perkara No.297/Pdt.Bth/2023/PN.Plg dab No.92/Pdt/Bth/2024/PN.Plg," kata Bayu.

BACA JUGA:Kunjungi Kejati Sumsel Wawako Palembang Prihatin Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 4 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Ia menerangkan, perkara perlawanan ini timbul setelah PT Permata Sentra Properindo mengajukan permohonan eksekusi atas objek tanah yang kini dikuasai pihak lain, yaitu Jalan Pancawarna/Raden Nangling.

Oleh sebab itu, lanjut Bayu dalam menanggapi klaim dari pihak lawan yang menyebut bahwa objek lahan masih berada dalam status sita jaminan CB tahun 1948, jelas adalah sah.

"pernyataan itu tidak berdasar. Sita jaminan dalam perkara Civ, No.35/1948 PN Palembang yang dikuatkan Putusan PT Medan No. 8/1950 dan Kasasi MA No. 33 K/SIP/1950 telah dicabut melalui putusan banding.

Selain itu tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Raden Hamzah Fansyuri yang telah menjualnya kepada pihak lain sebelum akhirnya dimiliki klien kami. Maka, sangat tidak relevan jika pelawan yang mengaku ahli waris Raden Hamzah, masih mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Forum Guru Penggerak CINDO Musi Rawas, Gelar Bakti Sosial dan Berbagi

Berdasarkan fakta tersebut, selaku kuasa hukum juga menilai bahwa upaya perlawanan yang dilayangkan hanya bentuk penghambatan terhadap proses eksekusi yang sah.

Masih menurutnya, kliennya tersebut bukan pihak dalam perkara tahun 1948 tersebut. Maka, tidak ada dasar hukum untuk tunduk terhadap putusan atau sita jaminan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan