Rudapaksa Anak Tiri Dituntut 15 Tahun

TERDAKWA : Terdakwa HO (33) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (26/10/2023). Terdakwa terbukti setubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SD ini nisial IR (11).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Terdakwa inisial  HO (33), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Vina Astria, SH. Tidak hanya itu ayah tiri ini dikenakan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis  (26/10/2023)

Penganguran warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang agenda tuntutan JPU karena terbukti setubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD ini nisial IR (11),

Sidang  yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH sedangkan terdakwa  didampingi  Burmantya, SH dari penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

Dalam tuntutannya  JPU Vina Astria, SH menyatakan  bahwa terdakwa inisial HO terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

 

BACA JUGA:Api Keluar Dari Kap Mesin

 

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma karena masih anak-anak, terdakwa yakni ayah tiri korban, , hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah hukum dan mengakui perbuatannya. 

Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi). Perbuatan yang membuat  terdakwa masuk bui bahwa pada  Kamis  06 Juli  2023, bertempat di  Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.  

Bahwa pada  Rabu,  05 Juli 2023, korban IR   tidur di depan kamar terdakwa dan ibu korban  inisial RO  yang berada diantara ruang tamu dan dapur, kemudian pada saat korban sertidur sekira pukul 03 00 WIB, terdakwa datang dan kemudian terdakwa menurunkan celana Panjang dan celana pendek yang dikenakan oleh  korban , dan terdakwa pun membuka celananya. 

 

BACA JUGA:Cara Jitu Hilangkan Kapalan

 

Kemudian terdakwa merudakpaksa korban kemudian terdakwa meninggalkan  korban pada saat itu  korban  merasakan kesakitan. Setelah terdakwa pergi meninggalkan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan