PBH Peradi Lubuklinggau Siap Berikan Pelayanan Hukum Gratis
Ketua PBH Peradi Lubuklinggau Bima Andyka, SH dan anggota foto bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, SH dan hakim usai penandatangan MOU, Senin 8 Januari 2024.-Foto : Dokumen PBH Peradi Lubuklinggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Guna memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat di Bumi Silampari, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Lubuklinggau kembali melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Lubuklinggau berlangsung Senin 8 Januari 2024 di Ruang Sidang Utama PN Lubuklinggau Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Momen itu dihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian dan pegawai serta advokat PBH Peradi Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Ketua PBH Peradi Lubuklinggau Bima Andyka, SH menyampaikan mulai 8 Januari 2024 pihaknya ditunjuk sebagai pengelola bisa memberikan pelayanan hukum untuk masyarakat ditiga wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara.
BACA JUGA:Ini Nilai Plus Anak Sekolah di SMAN 1 Lubuklinggau
"Yang membutuhkan layanan hukum gratis, seperti pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum," jelasnya.
“Kalau pedampingan di persidangan kami akan ditunjuk oleh pihak majelis hakim itu saja bagi terdakwa yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dan kasus anak berhadapan dengan hukum.
Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang telah mempercayai kami untuk mengelola Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau kedepannya dalam kontrak satu tahun ini,” jelasnya.
“Semoga apa yang diharapkan dari Ketua PN Lubuklinggau serta Keluarga Besar PN Lubuklinggau bisa kami wujudkan, kami mohon bimbingan, arahan agar nantinya kami bisa menjalankan amanah dapat menjalankan sebaik mungkin.
BACA JUGA:Acara Penandatanganan MoU Pemkab Musi Rawas-Kejari Molor
Kedepan hubungan silaturahim ini tetap berlanjut dengan keluarga besar PN Lubuklinggau, dikemudian hari apabila dalam perjalanan amanah ini tidak sesuai harapan keluarga besar PN Lubuklinggau untuk di tegur atau di koreksi supaya kedepan kami lebih maju lagi dalam menjalankan Posbakum ini," harapnya.
Untuk anggota Pusbakum Deni Hadisa Putra, SH selaku Sekretaris, Ardi Sudrajat SH selaku Bendahara, Erni Astuti SH, Burlian SH, Rendi Sukaji SH, Abdul Aziz SH, Fachri Yuda Husaini SH, KMs Muhammad Sulaiman SH, dan Muhammad Syah, SH.
Sementara Ketua PN Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, SH mengatakan penandatanganan Mou dengan PBH Peradi Lubuklinggau dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada mencari keadilan yang datang ke PN Lubuklinggau selanjutnya akan lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Apa yang diharapkan semoga para pencari keadilan bisa maksimal mendapatkan pelayanan terbaik dari Posbakum, sesuai dengan kontrak yang ditentukan," jelas Ketua PN Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya.