Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan mulai dari 10 % hingga 30 % Modal Usaha Bisa?

JHT BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pencairan dana mulai dari 10% hingga 30% tanpa harus menunggu pensiun dana ini bisa digunakan untuk modal usaha--Modifikasi

3. Kartu Keluarga (KK) terbaru.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siap Menanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengrajin Pandai Besi

BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya

4. Buku tabungan dengan nomor rekening atas nama peserta.

5. Surat keterangan berhenti kerja (untuk klaim penuh).

6. Email aktif dan nomor HP terdaftar di aplikasi.

7. Untuk pencairan 10%, peserta minimal sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

BACA JUGA:Bupati Mura Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Berikan Penghargaan Bagi 14 ASN Jelang Pensiun

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau Kolaborasi Bersama Agen BRILink untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan persyaratan ini, sistem online akan memudahkan verifikasi data tanpa harus membawa berkas fisik ke kantor cabang.

Cara Cairkan JHT Lewat HP

Proses klaim JHT secara online bisa dilakukan melalui dua cara utama: aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Lewat Aplikasi JMO

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau, Disnaker ke PT Dendy Marker Indah Lestari

- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

- Login dengan NIK dan password (atau daftar jika baru pertama kali).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan