Cadar Mulai Tidak Asing Lagi

ilustrasi cadar-FOTO : ISTIMEWA-

MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA

 

Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang

 

Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya

 

Pertanyaan : bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak? (surabaya)

 

Jawaban :

 

hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad (yang kuat dan dipegangi – penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.

 

Sumber :

 

Ahkamul Fuqaha, Solusi problematika hukum islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 m), halaman123-124, pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.Ma Sahal Mahfudh; lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) NU Jatim dan Khalista, cet.iii, Februari 2007

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan