Residivis Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Diamankan, Sempat Melawan Petugas
Yusmianto (43), Residivis kasus Narkoba tahun 2020 diamankan dirumahnya sendiri, Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wib- FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pengedar Narkotika jenis sabu di Kota Lubuk Linggau diringkus polisi.
Kali ini anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau amankan Yusmianto (43), Residivis kasus yang sama tahun 2020.
Warga Jalan Puskesmas Taba RT5 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II diamankan dirumahnya sendiri, Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin menjelaskan, saat diamankan tersangka sempat melawan petugas.
BACA JUGA:Hendak Transaksi Dua Pengedar Sabu Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Diringkus Polisi, Mengaku Baru Dua Minggu Jual Sabu Laku Dua Paket
"Sempat tarik menarik dengan petugas dan melawan, namun berhasil kita amankan," ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan diketahui barang bukti barang haram tersebut ternyata disimpan tersangka di dalam celana dalamnya. Ditemukan tujuh plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,20 gram dan uang tunai sebesar Rp 405.000.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan informasi kalau tersangka mengedarkan dan menjual paketan sabu dirumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar tersangka ada mengedarkan paketan narkotika jenis sabu dirumahnya. Tersangka memang TO kita sebelumnya namunselalu lolos karena tidak ditemukan BB. Kali ini kita temukan BB, maka langsung kita amankan," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.