Agar Terlindungi Tukang Ojek dan Sopir Diajak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, ini Manfaatnya

Pendaftaran jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau dapat dilakukan secara online maupun offline ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Yos Sudarso No.18, Taba Jemekeh, -Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Foto : M.Dani Rahmadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di Kota Lubuk Linggau untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terdapat lima program utama yang dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi peserta.

Pertama, Program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Program ini ditujukan bagi pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, hingga artis. Mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan meskipun tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.

Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BACA JUGA:Mudah dan Gampang Daftar Jadi Peserta Mandri BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Begini Cara dan Syarat Lengkap

BACA JUGA:Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan mulai dari 10 % hingga 30 % Modal Usaha Bisa?

Program ini melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. 

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai maupun pelayanan kesehatan akibat kecelakaan atau penyakit yang timbul karena lingkungan kerja.

Ketiga, Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diterima berupa biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, serta beasiswa bagi maksimal dua anak peserta dengan syarat kepesertaan tertentu.

Keempat, Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta akan menerima manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Dana JHT dapat diambil sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, maupun berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan. Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun juga bisa melakukan pencairan sebagian, seperti 30% untuk perumahan atau 10% untuk persiapan masa pensiun. Saat ini, masyarakat juga bisa mendaftar JHT dengan saldo di bawah Rp 15 juta secara online melalui aplikasi JMO.

Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya untuk membantu pekerja tetap memiliki kehidupan yang layak sambil mencari pekerjaan baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan