Agar Terlindungi Tukang Ojek dan Sopir Diajak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, ini Manfaatnya
Pendaftaran jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau dapat dilakukan secara online maupun offline ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Yos Sudarso No.18, Taba Jemekeh, -Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Foto : M.Dani Rahmadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:45 Ribu Pekerja Rentan di Musi Banyuasin Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
#Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) atau JKK, JKM & Jaminan Hari Tua (JHT).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dan website pasar polis.
Pendaftaran juga bisa secara offline melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam wawancara bersama KORANLINGGAUPOS.ID, Staf Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Riafika, menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya warga Lubuk Linggau, diimbau untuk segera mendaftar.
“Kami sudah memiliki lima program perlindungan, minimal pekerja bisa tercover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Harapan kami, seluruh masyarakat Lubuklinggau dapat terdaftar sehingga bisa memperoleh manfaat pasti dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berikut gambaran iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan:
Seseorang dengan upah/penghasilan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.299.000 besaran iurannya JKK 1% Rp 10.000, JKM Rp 6.800, JHT 2% Rp 20.000.