19 JCH Kabupaten Musi Rawas Mengundurkan Diri
Jadwal pelunasan biaya perjalanan haji tahap kesatu 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua 5 Maret 2024 - 26 Maret 2024.-Foto : DOKUMEN-Risalah Islam
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebanyak 19 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengundurkan diri. Mereka yang mengundurkan diri atau menunda keberangkatan ke Tanah Suci dikabarkan karena terkendala pelunasan karena tidak siap dana.
Hal ini disampaikan Kasi Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, Soerya Wirawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 10 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa JCH sudah bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Untuk BPIH embarkasi Palembang pada musim haji 1445 atau bertepatan dengan tahun masehi 2024 Rp 53.943.134.
Jadwal pelunasan tahap kesatu 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua 5 Maret- 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Hilang Sejak Juli, ini Kabar Terbaru Jemaah Haji Sumsel yang Hilang di Mekkah
“JCH yang bisa melunasi BIPIH yang hasil pemeriksaan kesehatannya istito’ah. Hasil pemeriksaan kesehatan di-upload oleh Dinas Kesehatan ke aplikasi Siskohatkes yang langsung link ke pihak perbankan. Kita tidak tahu hasil pemeriksaan kesehatannya,” jelas Soerya Wirawan didampingi Stafnya Amril kemarin.
Menurutnya kuota haji Kabupaten Musi Rawas sementara ini 113 orang. Dari jumlah tersebut yang mengundurkan diri 19 orang. Namun mereka yang mengundurkan diri ini belum membuat berita acara.
“Bagi jemaah yang mengundurkan diri harus membuat berita acara sebagai dasar kita bahwa mereka benar-benar mundur dan apa alasannya. Selain itu, ada 2 orang meninggal dunia,” jelasnya.
“Disamping ada jemaah cadangan sebanyak 45 orang. InsyaAllah nantinya JCH Kabupaten Musi Rawas akan terus bertambah,” sebutnya.
BACA JUGA:Lolos Tahap 1 Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2024, Ikut Seleksi Berikutnya Ini Ketentuannya
Terpisah, Plt Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, dr Maya Kesuma Surya Putri melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Nova Atika mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan JCH Kabupaten Musi Rawas sudah selesai pada tanggal 5 Januari 2024.
Namun dari 113 JCH ada yang mengundurkan diri sebanyak 19 orang.
Hasil pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk menentukan bisa tidaknya JCH melunasi biaya perjalanan haji.
“Kalau hasil pemeriksaan kesehatan tidak istito’ah belum bisa berangkat maka harus diobati terlebih dahulu. Misalnya jemaah yang menderita TB Paru tidak boleh berangkat karena menular maka harus diobati dulu. Setelah diobati hasilnya negatif tidak TB Paru lagi maka bisa berangkat, kalau tidak tahun 2024 tahun depan. Demikian juga penyakit lainnya ada kriterianya,” jelasnya.