Kantor Disdukcapil Lubuklinggau Segera Pindah

Pj Sekda Kota Lubuklinggau Dr. H. Tamri, M.Pd memimpin rapat rencana kepindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau--Diskominfo Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri memimpin rapat pembahasan rencana perpindahan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau ke lingkungan eks Pemkab Musi Rawas (eks Gedung Universitas Musi Rawas) di ruang rapat Lantai 3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Rabu 10 Januari 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Muhammad Ikbal dalam kesempatan itu mengatakan latar belakang perpindahan kantor ini adalah karena jumlah penduduk Kota Lubuklinggau yang semakin bertambah hingga 239.523 jiwa (Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2023).

“Itu artinya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan semakin tinggi,” jelasnya dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Diskominfo Kota Lubuklinggau, Kamis 11 Januari 2024.

Pertimbangan lainnya sambung Ikbal, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan secara lisan kepada petugas Disdukcapil mengenai jauhnya jarak tempuh dari pusat kota.

BACA JUGA:Desak Pemkot Lubuklinggau Segera Bayar Insentif Dokter

Karena pelayaan ke tempat pusat layanan Disdukcapil yang sekarang ini di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara 1.

“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh KemenPAN RB dan Ombudsman RI juga mengalami penurunan akibat jauhnya pusat layanan ini,” tambah dia.

Disdukcapil Kota Lubuklinggau adalah perangkat daerah yang membidangi urusan Adminduk atau Administrasi Kependudukan.

Sesusi dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2021,

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Overload, Napi Kedapatan Simpan Hp Masuk Sel Monyet

Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 40 tahun 2014, Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2022), berada jauh dari pusat kota dan belum sesuai standar pelayanan publik.

Terkait gedung kantor Disdukcapil ini, diperlukan surat keputusan (SK) wali kota tentang Penetapan Lokasi Gedung Kantor Baru Disukcapil sebagai dasar pengajuan surat ke Dirjend Dukcapil Kemendagri untuk penentuan titik Jarkomdat gedung baru.

Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri dalam arahannya mengatakan untuk Disdukcapil agar membuat surat sebagai dasar pembuatan SK dan mengingat hal tersebut urgensi dan prioritas maka sudah dianggarkan untuk gedung.

Diperkirakan pada Maret nanti sudah bisa dilaksanakan. Untuk tata letak gedung diharapkan ada nuansa daerah Kota lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan