Desak Pemkot Lubuklinggau Segera Bayar Insentif Dokter

Dr. H. Merismon-Foto : DOKUMEN -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Dr. H. Merismon sangat menyayangkan insentif atau tujangan profesi tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklingagu belum dibayar sampai 7 bulan. Terhitung sejak Juni terhitung sejak Juni hingga Desember 2023.

“Saya sangat menyayangkan insentif dokter RS Siti Aisyah belum dibayar. Seharusnya dana yang sudah dialokasikan untuk intensif dokter spesialis harusnya diberikan kepada mereka apalagi itu kan sudah menjadi hak mereka dan mereka sudah melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis,” katanya kepada KORAN LINGGAUPOS.ID, Rabu 10 Januari 2024.

Ia mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau, segera membayar insentif tenaga medis tersebut. 

“Saya mempertegas kalau itu belum dibayarkan, kita minta kepada Pemkot Lubuklinggau secepatnya untuk dibayar karena ini berhubungan dengan kinerja, berhubungan dengan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Apalagi pelayanan bidang kesehatan ini sangat vital. Mereka itu (dokter) sudah memberikan pelayanan terbaik kemudian mereka tidak segera diberikan haknya nanti akan berpengaruih terhadap kinerja. Secepatnya harus dibayarkan tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya. 

BACA JUGA:Tenaga Medis Mengeluh 8 Bulan Tunjangan Profesi Tak Dibayar, ini Kata Direktur RSUD Siti Aisyah dan Dinkes

Merismon menyebut, kalau kinerja tenaga medis menurun maka akan berpengaruh terhadap tingkat pelayanan kepada masyarakat. Kalau kondisinya seperti itu minat masyarakat untuk berobat ke RSUD Siti Aisyah akan berkurang. 

“Rumah Sakit Siti Aisyah akan semakin tidak diminati oleh masyarakat karena itu akan berpengaruh. Jelas itu akan berpengaruh. Jadi saya mempertegas saja pada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera membayar karena itu hak mereka dan mereka sudah bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pintanya. 

Ketika ditanya berdasarkan informasi bahwa anggaran insentif dokter RSUD Siti Aisyah digeser untuk membiayai kegiatan lain dalam hal ini acara dangdut HUT Kota Lubuklinggau ke-22 tahun. 

Menurut Merismon bahwa memang boleh melakukan pergeseran anggaran. Namun anggaran kegiatan yang digeser merupakan kegiatan yang tidak skala prioritas maka anggarannya digeser untuk digunakan kegiatan lain yang lebih penting atau skala prioritas. 

BACA JUGA:Pj TP PKK Musi Banyuasin Hadiri Rakor Pengurus DPD PIM Sumsel

“Anggaran insentif tenaga medis ini penting tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain. kalau utnuk acara HUT Kota Lubuklinggau kan bisa menggeser anggaran kegiatan lain yang tidak begitu mendesak,” jelasnya. 

Merismon menyebut mekanisme pergeseran anggaran.

“Mekanismenya memang diperbolehkan dan ada aturannya melakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran ada dua cara pertama melalui persetujuan DPRD namun hanya unsur pimpinan saja yang tahu, sedangkan anggota tidak tahu. Yang kedua juga bisa dilakukan oleh eksekutif sendiri. Pergeseran itu boleh tapi harus jelas karena pengangguran itu tidak boleh digeser yang berhubungan dengan fungsi pelayanan, itu harusnya menjadi prioritas utama,” ungkapnya. 

“Saya tidak tahu pergeseran ini, apalagi ini fungsi pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Fungsi bidang kesehatan, fungsi pelayanan pendidikan menjadi tugas utama. Sebaiknya Pemerintah Kota fokus ke situ. Anggarannya sudah dialokasikan tidak perlu lagi diotak-atik, harusnya dibayarkan. Harusnya akhir tahun kemarin sudah dibayarkan mengapa harus menunggu sampai sekarang,” tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan