Desak Pemkot Lubuklinggau Segera Bayar Insentif Dokter

Dr. H. Merismon-Foto : DOKUMEN -Linggau Pos

BACA JUGA:Krisis Terdampak pada Pengrajin Rotan Lubuklinggau

Sebelumnya diberitakan enaga Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau mengeluh. Pasalnya sudah 8 bulan tunjangan profesi mereka belum dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber kepada KORANLINGGAUPOS.ID, pada 9 Januari 2024 ia mengatakan tenaga medis ini terakhir terima tunjangan profesi bulan Mei 2023. 

“Tunjangan profesi kami tidak dibayar 8 bulan terhitung hingga Januari 2024. Terakhir terima bulan Mei 2023,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, kemarin. 

Menurutnya mereka telah menanyakan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf

“Kami sudah menanyakan ke Dinkes Kota Lubuklinggau. Dari hasil pertemuan tersebut kami mendapatkan janji bahwa bulan November 2023 akan dibayar. Tapi hingga sekarang belum juga dibayar,” jelasnya. 

Bahkan sumber mengaku mereka juga sempat dipertemukan dengan Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa. Hasilnya tunjangan prosesi akan dibayar nanti karena anggaranya sudah habis. 

Ia mengaku tidak mengerti kenapa bisa habis sedangkan anggaran profesi sudah jelas berapa nilainya. Dan seharusnya, kata sumber ini, tunjangan profesi sudah dianggarkan hingga 12 bulan yang artinya dananya ada hingga Desember 2023. 

Namun katanya anggaran tunjangan profesi itu dialihkan untuk kegiatan lain. Namun ia tidak tahu dialihkan untuk kegiatan apa. 

BACA JUGA:Depot Kayu Sepakat Jaya Lubuklinggau Sediakan Ragam Kayu Berkualitas Asal Mura-Muratara

“Anggaran tunjangan profesi kami dicoret Kepala Dinas Kesehatan dialihkan untuk kegiatan lain. Saya tidak tahu dialihkan untuk apa, atau untuk acara pesta dangdut tempo hari, saya tidak tahu. Kami tidak minta diprioritaskan tapi kan setidaknya yang sudah menjadi hak kami tolong diberikan,” ucapnnya. 

Menurutnya, karena saat ini sudah lewat tahun 2023 sehingga Pemkot Lubuklinggau membuat SPH (Surat Pengakuan Hutang) untuk membayar tunjangan profesi tahun 2023. 

“Saya tidak mengerti itu bagaimana kami diminta mendandatangani SPH,” ucapnya. 

Ia mengaku bahwa tuntutan Pemkot Lubuklinggau terhadap tenaga medis diminta maksimal tapi hak-hak mereka tidak langsung ditunaikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan