Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Pindah, ini Pertimbangan dan Lokasi Kepindahan
Gedung yang pernah dipakai Kampus Universitas Musi Rawas akan digunakan menjadi Gedung Disdukcapil Lubuklinggau.-Foto : Hikmah/-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Persiapan perpindahan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau terus dilakukan.
Kantor Disdukcapil yang tadinya berada di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 akan dialihkan lokasi ke eks Gedung Universitas Musi Rawas (lingkungan eks Pemkab Musi Rawas).
Pembahasan kepindahan Kantor Disdukcapi berlangsung dalam rapat di lantai 3 meeting room (ruang rapat) Perkantoran Pemkot Lubuklinggau Rabu, 10 Januari 2024 yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, Dr. H. Tamri.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Muhammad Ikbal saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID menyampaikan, langkah yang pertama menjelang perpindahan, pihaknya lakukan adalah survei lokasi bersama tim teknis PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang telah dilakukan Jumat 24 November 2023.
BACA JUGA:Demi Kepuasan Nasabah, BCA Lubuklinggau Utamakan Kemudahan, Kecepatan dan Layanan Terbaik
BACA JUGA:Pelajar SMK Nekat Akhiri Hidup, Motifnya Bikin Sedih
Rapat persiapan perpindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau ke Gedung eks Universitas Musi Rawas.-Foto : Dokumen / -Disdukcapil Lubuklinggau
“Kami mengajukan nota dinas untuk penetapan SK lokasi gedung kantor baru, selanjutnya sesuai disposisi Pak Walikota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa. Maka pada hari Rabu kemarin tanggal 10 Januari 2024 kami mengadakan rapat bersama OPD terkait yang dipimpin oleh Pak Sekda,dan untuk selanjutnya membuat surat permohonan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk pembuatan SK gedung Capil yang baru,” jelasnya, Kamis 11 Januari 2024.
Muhammad Ikbal menjelaskan, perpindahan Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau dilatarbelakangi beberapa faktor. Antara lain, pertambahan jumlah penduduk setiap tahun yang meningkat sehingga dibutuhkan ruang pelayanan yang memenuhi standar pelayanan.
Di mana keluhan dari masyarakat juga yang datang berurusan karena letak Kantor Capil yang jauh dari pusat kota.
Serta penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh KEMENPAN-RB dan Ombudsman (Lembaga negara yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelayanan publik) RI yang salah satu rekomendasinya adalah pusat layanan atau kantor jauh dari pusat kota.
BACA JUGA:Masih Ada 53 Perlintasan Resmi Tidak Terjaga, KAI Beri Himbauan Penting untuk Masyarakat
BACA JUGA:Banjir Sudah Surut Akses Jalan Musi Rawas-PALI Lancar
Ikbal menambahkan, untuk hasil rapat sementara ini sesuai petunjuk dan arahan dari Pj Walikota Lubuklinggau mengenai gedung Capil yang baru direncanakan adalah memanfaatkan gedung eks Universitas Musi Rawas.