Meski Belum 100% Lulus jadi PPPK, Pegawai Non ASN Musi Rawas Mengaku Lega
Ribuan pegawai Non PNS datangi RSUD Muara Beliti untuk mengurus kelengkapan sebagai Persyaratan PPPK Paruh Waktu, Kamis 11 September 2025 - Foto: Muslimin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebanyak 3.194 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Musi Rawas, kini memasuki tahap penting, yakni pengurusan persyaratan administrasi.
Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani, hingga surat bebas narkoba. Proses pengurusan secara massal ini membuat beberapa instansi seperti RSUD, Polres Musi Rawas, dan BNNK dipenuhi antrean panjang para peserta.
Menanggapi kondisi ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung, melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwik Widianingsih, menyampaikan kabar baik. Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah memperpanjang masa pengimputan berkas melalui aplikasi SSCASN.
“Awalnya batas waktu yang ditetapkan hanya sampai 15 September 2025.dan saat ini BKN Pusat memutuskan memperpanjang sampai 22 September 2025,” jelas Wiwik saat dihubungi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat sore 12 September 2025.
BACA JUGA:Berkah Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, UMKM Depan RSUD Muara Beliti Raup Jutaan Per Hari
BACA JUGA:Antrean SKCK Membeludak Gegara PPPK Paruh Waktu 2025, Ribuan Honorer Rela Tunggu Berjam-Jam
Ia menambahkan, perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas kepada para peserta. Dengan demikian, mereka tidak harus terburu-buru, bisa mengurus dokumen dengan lebih tenang, serta mengurangi risiko berkas tidak lengkap akibat keterbatasan waktu.
“Perpanjangan ini juga diharapkan bisa mengurai penumpukan di instansi pelayanan publik, karena peserta memiliki waktu tambahan tujuh hari. Jadi tidak semua harus selesai pada waktu yang bersamaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Andre, salah seorang peserta yang lulus PPPK, mengaku lega dengan keputusan tersebut. Menurutnya, selain antrean panjang, kendala teknis juga sempat menjadi hambatan.
“Kemarin aplikasi SSCASN sempat tidak bisa dibuka. Baru pagi ini bisa saya akses. Kalau tidak diperpanjang, jelas banyak peserta yang panik. Saya saja sudah dua hari antre untuk mengurus surat kesehatan dan bebas narkoba. Untungnya SKCK sudah selesai lebih dulu,” ungkap Andre.
Dengan adanya perpanjangan waktu pengimputan berkas hingga 22 September 2025, diharapkan para peserta PPPK non ASN di Musi Rawas dapat menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dengan tertib, tanpa harus khawatir dikejar batas waktu yang sempit.