Hadapi Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Ombudsmen Ingatkan Pemkot Lubuk Linggau dan Pemkab Muratara
Pimpinan Ombudsman RI Dr. Johannes Widjiantor, S.H., M.Hum., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel H.M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., & Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Sumsel 2025 -silaturahmi dengan Walikota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Selasa 9 September 2025 - Foto: Ombudsman Sumsel-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pimpinan Ombudsman RI Dr. Johannes Widjiantor, S.H., M.Hum., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel H.M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., & Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Sumsel 2025 silaturahmi dengan Walikota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Selasa 9 September 2025. Kemudian Rabu 10 September 2025 mereka juga melakukan pertemuan dengan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni.
Dr. Johannes Widjiantoro atau akrab disapa Wid mengapresiasi penyambutan yang dilakukan Walikota Lubuk Linggau maupun Bupati Muratara.
"Kunjungan kerja ini bagian dari membangun sinergitas antara Ombudsman RI dengan mitra kerja terkait pelayanan publik di Sumatera Selatan, salah satunya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Pemkab Muratara," ungkap Wid.
Saat silaturahmi dengan Wali Kota Lubuk Linggau, Wid menyampaikan agar Walikota dan Jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Dan bila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dapat berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
BACA JUGA:Ombudsman RI Tinjau Pelayanan dan Kondisi Napi di Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:Ombudsman Minta Lubuk Linggau Fokus Lengkapi Layanan Dasar
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan H.M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menambahkan agar Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat mempertahankan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang sudah baik dalam beberapa tahun terakhir, terkhusunya pada tahun 2024 yang berhasil mendapatkan peringkat pertama di Provinsi Sumatera Selatan.
"Untuk tahun 2025 tidak semua pemda dilakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun ini Kota Lubuk Linggau tetap menjadi salah satu lokus penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi lokus pelaksanaan kajian aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sehingga diharapkan Kota Lubuk Linggau dapat memberikan pelayanan publik optimal seperti yang sudah diperoleh tahun-tahun sebelumnya, karena sejatinya itulah kewajiban pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana diamanahkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik" terang Adrian.

Pimpinan Ombudsman RI Dr. Johannes Widjiantor, S.H., M.Hum., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel H.M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., & Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Sumsel 2025 - silaturahmi dengan Bupati Muratara H Devi Suhartoni Rabu 10 September 2025. Foto: Ombudsman Sumsel-
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Adrian Agustiansyah menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman, yang memantau pemberian layanan publik dan menerima aduan dugaan maladministrasi. Dalam data Ombudsmen RI 3 besar terlapor setiap tahun itu layanan di Pemda, Kepolisian dan BPN.
"Dalam banyak kasus laporan bermula karena tidak terpenuhinya standar pelayanan publik di layanan tersebut. Maka perlu dilakukan survei agar lembaga-lembaga layanan publik memenuhi standar pelayanan yang terbaik.
" Maka sejak 2014 dilakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, terutama di Pemda, Kepolisian dan BPN. Hasilnya banyak peningkatan kualitas layanan. Meski laporan ketidakpuasan masyarakat masih ada namun kita lihat sekarang proses penanganan layanan masyarakat jauh lebih cepat. Selain itu juga terjadi pergeseran jenis maladministrasi. Kalau dulu misal maladministrasi yang terjadi banyak petugas yang tak mau melayani. kalau sekarang, bukan hal-hal sepele lagi. Sudah pada teknis dan sebagainya," jelas Adrian.
Kunjungan yang mereka lakukan ke Lubuk Linggau dan Muratara tujuannya agar daerah-daerah ini bisa mencapai nilai hijau dalam penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA:Perkuat Pelayanan Publik, PLN Bengkulu Jalin Sinergi Strategis dengan Ombudsman Pasca Idul Fitri