Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Berakhir Damai
Kasi Humas Polres, Iptu Hendi didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH foto bersama pelaku dan korban kasus penganiayaan terhadap dokter yang berakhir damai, Jumat 12 Januari 2024.-Foto : Sumeks.Co -
BACA JUGA:Jika Anies Terpilih Jadi Presiden akan Bentuk BUMN Agar Fokus Bekerja
"Tidak terima nasihat korban, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami dua luka tusukan," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengal hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku diamankan setelah mengetahui keberadaannya dari informasi keluarga korban. Pelaku diamankan pada 5 Januari 2024 kemarin sekira pukul 19.30 WIB.
"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dapat Dukungan Solidaritas Nelayan Indonesia
Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)