Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Berakhir Damai

Kasi Humas Polres, Iptu Hendi didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH foto bersama pelaku dan korban kasus penganiayaan terhadap dokter yang berakhir damai, Jumat 12 Januari 2024.-Foto : Sumeks.Co -

KORANLINGGAUPOS.IDKasus penganiayaan terhadap korban Perengki Winata (33) yang berprofesi dokter, beberapa waktu lalu di Dusun III, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berakhir Restorative Justice (RJ). 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas Polres, Iptu Hendi didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH, Jumat 12 Januari 2024.

"Dimana untuk korban yang dianiaya ini dilakukan oleh pelaku Miksen (32), karena tidak mau dinasihati oleh korban, saat sedang berada di rumah orang tua korban," kata Kapolsek. 

Diterangkan, dalam penganiayaan itu terjadi, antara korban dan pelaku adalah keluarga ipar. Dimana memang sebelumnya pelaku dan istrinya ada permasalahan keluarga. 

BACA JUGA:Warga Sebut LPG 3 Kg Langka, ini Penjelasan Disperindag Lubuklinggau

Lalu, saat pelaku menjemput istrinya di rumah orang tua korban, rupanya korban menasihati pelaku dengan istrinya jangan sering ribut masalah rumah tangga. 

Rupanya, sambung Kapolsek, pelaku ini tidak terima nasihat korban dan tersinggung. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya membuat korban mengalami luka. 

"Atas peristiwa itu membuat korban melaporkan ke Polsek Cengal. Sehingga membuat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya. 

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada 5 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.30 WIB. Sedangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Antisipasi Money Politik Bawaslu Harapkan Peran Serta Masyarakat

Kapolsek menjelaskan, dengan setelah pelaku diamankan dilakukan proses hukum. Yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Rupanya dalam perkara ini kedua belah pihak yang saudara ipar akhirnya berdamai. 

"Restorative justice ini atau penghentian proses hukum untuk pelaku dilakukan Kamis 11 Januari 2024 kemarin, yang dihadirkan pihak keluarga dan perangkat Desa Cengal," terang Kapolsek. 

Diungkapkan Kapolsek, keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan berdamai secara kekeluargaan yang disaksikan oleh keluarga  dan perangkat Desa Cengal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan