Keluarga Pasien Penganiaya Dokter jadi Tersangka

Tersangka Ismet Saputra Wijaya merupakan keluarga pasien yang Selasa 12 September 2025 silam melakukan dugaan kekerasan terhadap dr Syahpri Putra Wangsa SpPDK-GH-Foto: Dok. Sumeks-

KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah sekitar sebulan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap Ismet Saputra Wijaya (35).  Kenapa?

Ismet merupakan keluarga pasien yang Selasa 12 September 2025 silam melakukan pengancaman dan dugaan kekerasan terhadap dr Syahpri Putra Wangsa SpPDK-GH di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebelum Ismet, Polres Muba sebelumnya telah menetapkan Siswandi (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Siswandi sendiri diamankan di depan minimarket di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Senin 25 Agustus 2025. 

Dilansir dari Sumatera Ekspres, penangkapan Ismet dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Jinno Narto S SH Sabtu 20 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

BACA JUGA:Tak Rela Bayinya Dibawa, IRT ini Dianiaya Suami Sirinya

BACA JUGA:Ingin Selesaikan Masalah di Media Sosial Remaja Putri ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahaean SH Senin 22 September 2025.

Sejak, Minggu 21 September, Ismet ditahan di Rutan  Polres Muba.

Selain mengamankan Ismet, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, yakni dua buah masker, satu helai kemeja putih merek Uniqlo, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian.

"Polres Muba tengah melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti tambahan, dan segera akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Hutahaean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan turut serta dalam tindak pidana. Untuk diketahui, dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap dr Syahpri terjadi saat dirinya tengah melakukan penanganan terhadap pasien. Video kejadiannya pun viral di media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan