PNS dan PPPK Pemkot Diingatkan Lagi Soal PP Nomor 94 Tahun 2021, Ini Isinya
PNS dan PPPK Pemkot diingatkan kembali tentang PP 94 Tahun 2021 terkait disiplin, kewajiban, dan sanksi pelanggaran kerja--
Dalam peraturan tersebut disampaikannya, terdapat 17 jenis pelanggaran disiplin dan mekanisme penjatuhan hukuman yang lebih terstruktur.
Dengan imbauan ini, Pemerintah Kota Lubuklinggau berharap tercipta aparatur yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
BACA JUGA:CPNS 2026 Jadi Rekrutmen Terbesar? Ini Jadwal dan Bocoran Formasinya
BACA JUGA:Strategi Jitu Memilih Formasi CPNS 2026 Agar Lolos Administrasi dan Tes
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah regulasi yang mengatur secara rinci kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan tersebut:
Pokok-Pokok Isi PP No. 94 Tahun 2021
Kewajiban PNS: Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menaati peraturan perundang-undangan.
Larangan bagi PNS: Termasuk tindakan seperti penyalahgunaan wewenang, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau perilaku yang merusak citra instansi.
Jenis Hukuman Disiplin yaki Ringan ialah Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedang yakni Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat.
Berat ialah Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Prosedur Penjatuhan Hukuman: Dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dengan hak bagi PNS untuk mengajukan upaya administratif jika tidak menerima keputusan tersebut.
"Tentu dengan hal ini upaya untuk Meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan public," jelasnya.