PNS dan PPPK Pemkot Diingatkan Lagi Soal PP Nomor 94 Tahun 2021, Ini Isinya
PNS dan PPPK Pemkot diingatkan kembali tentang PP 94 Tahun 2021 terkait disiplin, kewajiban, dan sanksi pelanggaran kerja--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Inspektorat Kota Lubuk Linggau memberi warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
PNS dan PPPK diminta untuk meningkatkan kedisiplinan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Imbauan tersebut disampaikan Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Lubuklinggau, Leksaman Patra Yuda, Kamis 2 Oktober 2025.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah sangat jelas mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS dan PPPK," ungkapnya.
BACA JUGA:Honorer Non-Database dan Gagal CPNS 2024 Peluang Masuk PPPK Paruh Waktu
Ia menyampaikan bahwa saat ini ia terus mengingatkan agar seluruh pegawai memahami dan mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.
"Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran atau jam kerja, tetapi juga mencakup etika, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap perintah atasan yang sah," tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP tersebut dapat berujung pada sanksi ringan hingga berat, termasuk pemecatan.
“Kami tidak ingin ada pegawai yang abai atau tidak tahu. Karena itu, kami mendorong setiap OPD untuk aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkala,” tambahnya.
BACA JUGA:CPNS 2026: 13 Instansi Wajibkan TOEFL, Jangan Nekat Daftar Tanpa Sertifikat
BACA JUGA:5 PNS Lulusan IPDN serta 29 PPPK Tahap II Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Lubuk Linggau
Inspektorat juga mengajak para kepala dinas untuk menjadi teladan dalam penerapan disiplin, serta menciptakan lingkungan kerja yang mendukung budaya tertib dan produktif.
PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010, dengan penekanan lebih kuat pada transparansi dan akuntabilitas ASN.