Langgar Kode Etik, Oknum Advokat Disidang

Suasana sidang yang digelar Majelis Kehormatan  DKD PERADI Sumatera Selatan di Kantor DPC PERADI Palembang, Senin 15 Januari 2024.-Foto : Dok. Sumeks.Co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang oknum advokat  dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan dari profesinya.

Advokat berinisial B itu terbukti melanggar kode etik. Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Sumatera Selatan dalam persidangan yang digelar di Kantor DPC PERADI Palembang, Senin 15 Januari 2024.

Sidang diketuai Majelis Amirul Husni SH, didampingi Majelis Anggota Dr Davis Edwar SH MHum dan Dr Else Suhaimi SH MH.

Pengaduan pelanggaran kode etik ini bermula dari adanya pemberian kuasa dari PT Amen Mulia (pengadu) kepada advokat B (teradu) untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang cacat hukum dan nonexecutable di atas objek yang terletak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang. 

BACA JUGA:Yusril : Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Banyak Kejanggalan

Hal itu disampaikan Akbar Tan SH, dari kantor hukum Akbar Tan & Partners sebagai penasihat hukum yang mendampingi Direktur PT Amen Mulia.

Upaya perlawanan ini dikuasakan oleh PT Amen Mulia kepada advokat B guna mempertahankan objek sita eksekusi, dengan alasan hukum, salah satunya adalah dikarenakan terdapat beberapa objek milik pihak ketiga yang ikut diletakkan sita eksekusi. 

Namun, bertentangan dengan kuasa yang telah diberikan, advokat B justru mengeluarkan surat yang mengatasnakaman PT Amen Mulia, yang berisi penyerahan secara sukarela bangunan dan tanah objek eksekusi yang seharusnya dipertahankan. 

"Tindakan inilah yang kemudian menjadi pokok pengaduan pada perkara ini, dan dengan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Kehormatan pada hari ini," kata Akbar.

Artinya, kata Akbar, Majelis Kehormatan memandang tindakan yang dilakukan advokat B terbukti secara hukum adalah tindakan yang telah melampaui kuasanya. 

BACA JUGA:Rumah Pejabat Asisten II Dibobol Maling

Hal inilah juga yang menjadi dasar pertimbangan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Kami memahami betul jika hal ini merupakan tahap awal dari perjuangan kami. Karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini, masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI," ujarnya.

Akbar Tan juga memberikan apresiasi penuh kepada Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumsel yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan