Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Mencapai Belasan Ribu Ini yang Dilakukan Dinas Perkim

Salah satu contoh rumah tidak layak huni.-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos -

BACA JUGA:Yusril : Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Banyak Kejanggalan   

Abu Hanifah mengukapkan perkembangan program rehap RTLH dalam satu hamparan akan dimulai pengerjaaan fisiknya pada tahun ini (2024) lokasinya di Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan.  

Program rehap RTLH dalam satu hamparan ini tidak hanya merehap rumah tapi juga Prasana Sarana dan Utilitas (PSU) yang terdidari jalan, sanitasi dan air bersih, total anggaran hampir Rp 15 miliar. JUmlah RTLH yang direhap 103 unit. 

"Program satu hamparan ini sudah direncanakan sejak tahu 2022. PAda thun 2023 dilanjutkan desain perhitungan rencana. Tahun 2024 pengerjaan fisik," ucapnya. 

Disamping itu Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas juga ada program kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BACA JUGA:Rumah Pejabat Asisten II Dibobol Maling 

Kerjasama dengan BAZNAS pembiayaan kolaborasi dana alokasi khusus (DAK) sebanyak 54 unit rumah. Di dalam ketentuan DAK tersebut harus ada sharing dana kebijakan finansial Pemerintah Kabupaten Musi Rawasmelaalui dana APBD.

Namun karena tidak ada agaran atau belum bersedia sehingga bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas.  

"Pada tahun 2023 sebanyak 54  unit RTLH direhap dengan sitem sharing cost dari BAZNAS Rp 5 juta, dana desa Rp 5 juta dan masyarakat penerima manfaat Rp 5 juta. Sehingga Rp 15 juta kewajiban dana sharing cost sebagaimana ketentuan DAK terpenuhi," paparnya.  

Perkembangan rehap RTLH program dengan BAZNAS Kabupaten  Musi Rawas, saat ini sebagian ada yang sudah selasi. Ada juga yang masih dalam tahap penyelesaian atau penyempurnaan.

BACA JUGA:Hilang 20 Jam, Balita Ditemukan dalam Kondisi Ketakutan

Karena ada dana yang ditanggung masyarakat penerima manfaat sehingga mereka masih terus bekerja untuk menyelesaikannya seperti plaster atau penyelesaian fhinisig. 

"Sifatnya rumah tumbuh, yang belum diselesai akan terus diselesaikan oleh pemiliknya.Namun demikian untuk pengeran fisik kesepataan antara tim fasilisator dan masyarakat sudah selesai. Ada yang tinggal penyempurnaan misalnya seperi plaster yang menjadi tanggungjawab pemilik atau masyakrat penerima manfat," paparnya.

Dalam hal ini tugas Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas pengawasan, pembinaan, monitoring dan memfasilitasi pekerajan agar rampung sesuai dengan rencana. Dalam arti kata pelaksaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Polisi Temukan Banyak Ganja di Kantor Camat 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan