Program Jaga Desa : Kejari Musi Rawas Berhasil Pulihkan Aset Desa Senilai Rp 324 Juta

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda saat menyampaikan laporan dan menyerahkan satu unit traktor hasil pemulihan aset kepada Ketua Kelompok Tani Krida Tani di Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kamis 30 Oktober 2025- Foto : Kejari Musi Rawas-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memulihkan aset desa. 

LAPORAN MUKMIN HIDAYAT, MUSI RAWAS

Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kejari Musi Rawas berhasil memulihkan aset desa berupa satu unit traktor roda empat merek Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000 dan menerima kompensasi kerugian sebesar Rp 10.000.000 dari mantan Kepala Desa Ketuan Jaya, Sdr. MK.

Aset dan kompensasi tersebut kemudian diserahkan kepada Kelompok Tani Krida Tani melalui Ketua Kelompok Mulyono, untuk kembali dimanfaatkan bagi kepentingan pertanian masyarakat desa.

BACA JUGA:Petani Desa Air Satan Musi Rawas Kesulitan Dapat Air

BACA JUGA:FKUB Musi Rawas Bahas Rencana Penguatan Desa Kerukunan

Kegiatan pemulihan aset ini diprakarsai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejari Musi Rawas dan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat pada 13 Oktober 2025, terkait dugaan penyewaan aset desa berupa traktor bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian oleh oknum mantan kepala desa.

“Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, tim intelijen menemukan bahwa traktor tersebut berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi sejak tahun 2023 dan telah disewakan oleh Sdr. MK,” jelas Kasi Intelijen Gustian Winanda.

Melalui upaya koordinasi dan pendekatan hukum yang persuasif, Kejari Musi Rawas akhirnya berhasil memulihkan traktor tersebut ke Desa Ketuan Jaya serta memperoleh kompensasi kerugian sebesar Rp10 juta untuk kelompok tani.

BACA JUGA:Dosen UNMURA Adakan PKM : Inovasi “Paitri” Dongkrak Produktivitas dan Pendapatan Petani di Desa Air Satan

BACA JUGA:Semangat Kebersamaan Warga Desa Marsiharjo, Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Parah

Dengan total nilai pemulihan mencapai Rp324.685.000, keberhasilan ini menjadi bukti nyata dukungan Kejari Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa, sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program JAGA DESA.

Sementara itu, Kepala Desa Ketuan Jaya, Hendri Saputra, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Kejari Musi Rawas beserta jajaran atas keberhasilan menyelamatkan aset desa tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan