Ini 5 Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

KIP Kuliah diberikan untuk membantu lulusan SMA / MA maupun SMK yang memiliki potensi akademik tetapi berkebatasan ekonomi.-FOTO: DOKUMEN-Linggau Pos

BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Lubuklinggau Apresiasi SMPIT AN-Nida’ yang Sukses Gelar LT 1

Terdapat 5 Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Pertama, lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

Kedua, syarat pendaftaran KIP Kuliah yaitu lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

Ketiga, pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

BACA JUGA:Kabar Gembira, BOS dan BOP Tahap 1 2024 Cair

Keempat, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan: Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau termasuk dalam mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Syarat kelima, ada pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

BACA JUGA:5 Bukti Bahwa Integritas Sangat Mempengaruhi Kesuksesan

Sekian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang akan dibuka sebentar lagi. Semoga bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan