3 Langkah Kemenag Wujudkan Program 'Pesantren Ramah Anak'

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar -Foto: Dok. Kemenag RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan satuan pendidikan keagamaan yang aman, ramah anak, dan bebas dari tindakan kekerasan. 

Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan berbagai regulasi, penguatan kerja sama lintas kementerian, serta peluncuran program 'Pesantren Ramah Anak' yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan berbagai upaya tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar tiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak.

“Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak bangsa. Karena itu, penting memastikan lingkungan belajar mereka aman, sehat, dan menyenangkan,” jelasnya, Sabtu 1 November 2025.

BACA JUGA:Kemenag: Begini Urutan Wali Nikah yang Benar dalam Islam

BACA JUGA:292 Pasangan di Mura, Lubuk Linggau dan Muratara Ajukan Kawin Muda, Kemenag Ajak Pelajar Kampanyekan Ini

"Menag meminta seluruh jajaran Kemenag untuk dapat mewujudkan hal itu. Menag meminta bahwa tidak boleh ada satu pun anak di pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan mengalami tindakan kekerasan," imbuhnya.

Setidaknya ada 3 tahapan yang dilakukan Kemenag untuk program 'Pesantren Ramah Anak' :

1) Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan.

Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029.

Thobib menjelaskan, peta jalan tersebut terdiri dari tiga fase implementasi, yaitu tahap penguatan dasar pada 2025–2026, tahap akselerasi pada 2027–2028, dan tahap kemandirian pada 2029. "Melalui skema berjenjang ini, Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengintegrasikan prinsip ramah anak dalam sistem kelembagaannya," papar Thobib.

Kebijakan turunan juga terus dikembangkan, di antaranya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang menekankan pendekatan tanpa kekerasan, serta SK Nomor 1541 Tahun 2025 yang menetapkan 512 pesantren sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak.

BACA JUGA:Catat, Kemenag Musi Rawas Beberkan Syarat Menikah dengan WNA

BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Siapkan 1 Ponpes Sebagai Pesantren Ramah Anak

2) Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi Layanan Aduan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan