Bupati Muratara Ingatkan Warga Hati-hati saat Membuka atau Membeli Lahan, Ini Pesannya

Bupati Muratara, H Devi Suhartoni --

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Muratara, H Devi Suhartoni mengimbau masyarakat di Kabupaten Muratara untuk lebih hati-hati jika ingin membuka lahan hutan. Ia menyarankan, agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum apa yang dilakukan menyalahi aturan.

Imbauan ini disampaikannya melalui media sosialnya. Salam postingannya ia mengingatkan warganya, hati hati ajakan buka hutan oleh siapapun dan bersifat buka besar besaran, dengan alasan ketahanan pangan atau apapun.

"Sebaiknya tanya, konsultasi ke DInas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, Jika lahan sebelumnya pernah ada tanaman karet dan repo maka minta surat dari Kades, suratnya bukan SPH jika di dalam kawasan hutan, tetapi kades membuat sejarah tanah sebelumnya, asal usulnya. Kades tidak berhak mengeluarkan surat tanah maupun Camat itu aturan baru. Kades dan Camat hanya membuat sejarah tanah dengan saksi saksi," imbau Bupati.

Bupati juga kembali menegaskan, apapun alasannya aktivitas PETI tidak boleh.

BACA JUGA:Transfer Pusat Dikurangan Rp 300 Miliar Ini Langkah yang Diambil Bupati Muratara

BACA JUGA:Bupati Muratara Minta Puskesmas Rutin Koordinasi ke Pustu dan Polindes

Tetapi kalau masyarakat mau dulang boleh, karena tidak merusak lingkungan dan ini sudah turun temurun. Sementara menggunakan alat berat exavator dan dompeng tidak boleh dan jangan pakai air raksa, karena itu jelas pelanggaran hukum," tegasnya. 

Ia juga meminta warga, hentikan jual beli tanah yang sudah pernah dijual ke orang lain, ke perusahaan serta hentikan buka lahan ditanah orang lain atau tanah yang pernah dijual ke perusahaan, karena ini potensi masalah hukum dan suatu saat bisa dituntut oleh orang atau perusahaan. 

Jika ada masalah tanah dengan perusahaan maka urusan harus berkelompok tidak bisa sendiri-sendiri. Masalah tanah dan tanaman kena limbah tambang juga sama berkelompok.

"Saya sudah menegaskan ke perusahaan tambang agar buat saluran yang benar, jika tidak dan dampaknya merusak kebun masyarkat harus ganti silahkan nego sendiri sama masyarakat," tegasnya. 

BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Muratara Turun, Bupati Muratara Perkuat Program Pengentasan Kemisikinan

BACA JUGA:Dorong Kegiatan Kepemudaan, Bupati Muratara Bakal tambah Anggaran Rp 30 Juta Pertahun

CPL tegasnyam tidak akan ditanda tangan sebelum ada uji publik desa dan diumumkan di desa. Sehingga kalau ada keberatan silahkan, ketika uji publik. 

"Pesan saya selalu, ketika ada masalah jangan ribut dulu baru selesai atau berfikiran negative. Masyarakat berhak datang ke kami pemerintah untuk bertanya dan kami akan jelaskan seadil-adilnya dan se transfaran mungkin," tegasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan