70 Ribu Lebih Pekerja di Musi Rawas Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Musi Rawas, Hj Yessi Ekamalasari., SH., M.Si -Foto : Muslimin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus menunjukkan perkembangan positif.
Hal ini tak lepas dari kolaborasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Disnakertrans Musi Rawas, Hj Rusana Mulawati., S.IP., M.Si melalui kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Musi Rawas, Hj Yessi Ekamalasari., SH., M.Si. Saat diwawancara menyatakan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang kami terima hingga bulan Agustus 2025 itu sebanyak 70.337 pekerja dari 153.103 pekerja yang sudah terlindungi.
"Jika dihitung persentasenya itu sudah mencapai 45.94 persen. Selain itu untuk Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 685 Pemberi Kerja/Badan Usaha(PK/BU) dan jumlah tenaga kerja 70.337 orang, kemungkinan itu terus bertambah karena data terakhir itu di bulan Agustus 2025," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 4 November 2025.
BACA JUGA:Yuk ke Dinkes Daftar Ulang, Pemkab Empat Lawang Tanggung Iuran 40.000 Peserta BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 500 Atlet dan 142 Official Kota Lubuklinggau pada Porprov 2025
Selain itu jika ditemukan perusahaan tidak patuh menjalankan Program Prioritas Nasional ini, maka Disnakertrans Musi Rawas akan memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
Untuk pemberian sanksi menjadi wewenang dari Disnaker Provinsi Sumsel, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Disnaker Sumsel.
“ Disnaker Musi Rawas hanya memiliki wewenang membina, memonitoring dan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap bahan usaha baik besar, menengah maupun kecil yang belum patuh atau tidak patuh terkait pembayaran Jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya," ungkapnya.
Untuk di Kabupaten Musi Rawas, di tahun 2025 hingga saat ini terkait dengan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ada beberapa perusahan yang mengcover jaminan sosial secara bertahap, karena Perusahaan tersebut baru berdiri.
BACA JUGA:Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Daftar Lengkap Peserta Bagi Pencaker
BACA JUGA:Buruan Kesempatan! BPJS Ketenagakerjaan Mencari Pegawai dengan 4 Posisi Strategis
"Sehingga kami kami tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Pengawas UPTD Disnaker Sumsel.
Selama itu sifatnya tidak terlalu urgent, dan perusahaan tersebut tidak terlalu membandel. Maka kami masih memberikan toleransi, karena mendaftarkan karyawannya itu ke Program Jaminan Sosial itu hukumnya wajib," jelasnya.