Kepala Bulog Tegaskan RPK Harus Aktif Bertransaksi Agar Tetap Terdaftar
Kepala Bulog KC Lubuk Linggau, Muklis Afandi--
MUIS RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Lubuk Linggau, Muklis Afandi menegaskan, bahwa Rumah Pangan Kita (RPK) wajib menjaga aktivitas transaksi agar tetap terdaftar sebagai mitra aktif.
Jika dalam kurun waktu tiga bulan tidak melakukan pembelian atau repeat order, maka sistem secara otomatis akan menonaktifkan RPK tersebut.
Muklis Afandi menjelaskan mekanisme dan ketentuan bagi RPK dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Salah satu syarat utama agar RPK dapat terus menyalurkan SPHP adalah dengan tetap melakukan transaksi produk premium.
BACA JUGA:Siap-siap Bulog Lubuk Linggau Turunkan Bansos 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bulog Lubuk Linggau Mulai Serap Gabah Kering dari Petani
RPK yang tidak melakukan pembelian produk lain, seperti beras premium, gula, atau minyak goreng dalam jangka waktu tiga bulan, akan dianggap tidak aktif dan otomatis dihapus dari sistem pusat.
“Kalau mereka hanya ambil SPHP saja tanpa transaksi barang lain, sistem pusat akan menganggap tidak aktif. Jadi kami dorong mereka untuk tetap melakukan repeat order barang premium agar bisa terus berjalan,” paparnya.
Muklis mencontohkan, harga jual produk premium masih memberikan margin yang wajar bagi RPK. Misalnya, beras premium dijual Rp14.500 per kilogram, sementara harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900.
Sehingga RPK masih mendapat keuntungan sekitar Rp400 per kilogram.
BACA JUGA:Bulog Menyetop Pembelian Gabah Kering, Petani di Musi Rawas Kecewa
BACA JUGA:Target Nasional 3 Juta Ton Tercapai, Bulog Lubuk Linggau Tunggu Instruksi Lanjutan
“Kita tidak memaksa harus beli gula atau minyak, tergantung kebutuhan mereka. Tapi minimal ada transaksi agar sistem mencatat aktivitas RPK tetap hidup,” tambahnya.
Selain itu, Muklis menekankan bahwa setiap RPK harus memiliki warung atau toko yang benar-benar beroperasi. Bulog juga melakukan verifikasi agar tidak ada RPK fiktif atau usaha yang tidak memenuhi kriteria.