DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Pejabat Pengawas Lingkungan, Candra Gunawan (kiri) dan rekannya Abukart Nizar di pos pengaduan lingkungan hidup kantor Dinas Likungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.-foto : muhammad yasin/linggau pos -
BACA JUGA:Kiat Warga Lubuklinggau Sukses Jalani Bisnis, Gara-gara Hobi Mancing Edi jadi Juragan
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;