DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup

Pejabat Pengawas Lingkungan, Candra Gunawan (kiri) dan rekannya Abukart Nizar di pos pengaduan lingkungan hidup kantor Dinas Likungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.-foto : muhammad yasin/linggau pos -

BACA JUGA:Kiat Warga Lubuklinggau Sukses Jalani Bisnis, Gara-gara Hobi Mancing Edi jadi Juragan

f. kehati-hatian;

g. keadilan;

h. ekoregion;

i. keanekaragaman hayati;

j. pencemar membayar;

k. partisipatif;

l. kearifan lokal;

m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha Motivasi Penghuni Yayasan Rehabilitasi Sosial Karunia Insani

Bagian Kedua Tujuan

Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan