DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Pejabat Pengawas Lingkungan, Candra Gunawan (kiri) dan rekannya Abukart Nizar di pos pengaduan lingkungan hidup kantor Dinas Likungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.-foto : muhammad yasin/linggau pos -
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
BACA JUGA:Dua Perempuan Cantik Terlibat Duel dan Si Wasit Ditangkap, Berikut Penjelasan Polisi
a. perencanaan;