Gubernur Sumsel : Negara Harus Menjamin Hak Konstitusional Warga Miskin Terpenuhi Tanpa Terkendala Biaya
Suasana seminar Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Miskin di Fakultas Hukum UNSRI Bukit, Sabtu pagi 8 November 2025-Foto: Dok. Pemprov Sumsel-
KORANLINGGAUPOS.ID - Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru, secara resmi membuka Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Miskin, bertempat di Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M., Ph.D Hall 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit, Sabtu pagi 8 November 2025.
Kegiatan seminar ini merupakan inisiasi kolaboratif antara Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumsel, bersama dengan Bagian Hukum Administrasi Negara dan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsri.
Seminar ini sekaligus menjadi rangkaian acara penting dalam Pelantikan Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumselperiode baru.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Gubernur : Hentikan Polusi Plastik
BACA JUGA:Gubernur Sumsel : Literasi Bukan Sekadar Membaca dan Menulis
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan dan bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Seminar ini sangat penting dan relevan, terutama dalam memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi tanpa terkendala biaya. Negara harus hadir dalam menjamin hak ini," jelas Herman Deru.
Kehadiran Gubernur dalam acara tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan merata, serta memperkuat sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum dalam pembangunan daerah.