Ganggu Keponakan, Pengangguran Didenda Rp 1 Miliar
TERDAKWA : Terdakwa inisial AI (19), jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan rudapaksa kepada keponakannya yakni inisial YS (15) hinggah melahirkan,. Kamis (26/10/2023)-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
Bahwa terdakwa sudah tiga kali melakukan rudapaksa korban dimana yang kedua kali terjadi seminggu setelah kejadian pertama sekira Oktober 2022 bertempat di Pondok Kebun Sawit yang berada di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan yang ketiga kalinya terjadi pada Oktober 2022 bertempat di rumah korban di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, dengan cara-cara yang sama sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa ketakutan, trauma dan malu, korban juga hamil dan telah melahirkan anak perempuan pada Jumat 07 Juli 2023 . Bahwa berdasarkan surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tambangan yang menyebutkan bahwa antara korban YS dengan terdakwa mempunyai hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman, karena terdakwa merupakan adik kandung dari AS yang merupakan ayah kandung korban.
Dan berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum dari RSUD Siti Arsyah Kota Lubuklinggau No-33/RSUD SA/VER/VII1/2023 26 Agustus 2023 ditemukan selaput dara tidak utuh dan terdapat luka parut pada otot kulit kelamin. (Adi)