Ganggu Keponakan, Pengangguran Didenda Rp 1 Miliar

TERDAKWA : Terdakwa inisial AI (19), jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan rudapaksa kepada keponakannya yakni inisial YS (15) hinggah melahirkan,. Kamis (26/10/2023)-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Karena cukup bukti  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Vina Astria, SH tuntut terdakwa inisial AI (19) 16 tahun penjara. Tidak hanya itu penganguran ini dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Surat tuntutan di bacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis (26/10/2023). Bujangan  warga Dusun IV Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas (Mura), jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan rudapaksa kepada keponakannya yakni YS (15). 

Sidang  yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH sedangkan terdakwa  didampingi  Burmansyahtia Darma, S.H.  penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

Dalam tuntutannya JPU Vina Astria , SH menyatakan  bahwa terdakwa inisial AI terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

 

BACA JUGA:Kinerja APBN Wilayah Limatara Sampai Dengan Triwulan III 2023

 

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma karena masih anak-anak dan korban juga telah melahirkan, terdakwa yakni paman kandung korban, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah hukum. Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. "Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi)," Jelasnya

Perbuatan yang membuat  terdakwa masuk bui pada September tahun 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Pondok Kebun Sawit yang berada di  Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas 

Bermula pada September tahun 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Korban YS  ke pondok kebun Sawit milik  Budi yang berada di  Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, kemudian setelah tiba di Pondok Kebun tersebut,  korban duduk didalam pondok sambil bermain HP, kemudian datang terdakwa masuk ke dalam pondok, kemudian terdakwa langsung mendorong dada korban  dan korban lagi terguling diatas lantai. 

Lalu terdakwa mengangkangkan kedua kaki korban menggunakan kedua kakinya lalu memegangi kedua tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian korban mengatakan “dem mang” dan di jawab oleh terdakwa “Diam!!, dak papo” setelah itu terdakwa menaikkan baju dan kaos dalam korban dan langsung mencabuli korban dan melanjutkan dengan rudapaksa korban.

 

BACA JUGA:Empat Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan