Perkara Penyalahgunaan Narkoba Mendominasi di Lubuk Linggau dan Muratara. Berikut BB yang Dimusnahkan
Pemusnahaan barang bukti berupa BB Narkotika dan BB Lainnya yang sudah incraht, periode ketiga September - Oktober, Kamis 13 November 2025-FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini perkara penyalahgunaan narkotika masih mendominasi di wilayah Kota Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Pidum, Raden Andra Kurniawan didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andi Akbar usai pemusnahaan barang bukti berupa BB Narkotika dan BB Lainnya yang sudah incraht, periode ketiga September - Oktober, Kamis 13 November 2025.
"Saat ini di Lubuk Linggau dan Muratara perkara yang menonjol masih perkara penyalahgunaan narkoba. Menyusul perkara pidana umum lainnya serta perkara khusus seperti KDRT," ungkap Kasi Pidum.
BB yang dimusnakan ungkapnya, berupa Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi, beberapa senjata tajam dan BB lainnya seperti pakaian.
BACA JUGA:BB Narkoba Hingga Sajam dan Pakaian Dimusnakan Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Barang Bukti dari 68 Perkara Dimusnahkan Kejari Musi Rawas, Ada Narkotika, Senpi hingga Sajam
Untuk BB Sabu yang dimusnakan seberat 48,27 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 120 butir, Ganja seberat 3,43 gram, 3 senjata tajam dan pakaian serta BB lainnya. BB disita dari sekitar 20 orang tersangka.
Ia pun mengimbau ke masyarakat untuk jauhi perbuatan penyalahgunaan Narkoba.
"Masyarakat harus menyadari, saat ini terkait penyalahgunaan narkotika sedang gencar-gencarnya diberantas oleh pemerintah. Dari kita tentu akan mengedepankan penyelesaian perkara melalui Restorative justice (RJ) selama memenuhi syarat yang ditentukan UU untuk dilakukan RJ. Selebihnya kita tetap lakukan penututan apabila memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)," tegasnya.