PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen
PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital--Foto : PLN UID S2JB
KORANLINGGAUPOS.ID - PLN UID S2JB menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital dengan berpartisipasi aktif pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 12 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPR RI untuk menghimpun masukan publik terhadap naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hadir secara langsung sebagai mitra pendamping DPR RI, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto, EVP Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) Nayusrizal N, sejumlah Vice President PLN, serta General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) Adhi Herlambang.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H, yang mewakili Gubernur Sumsel. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi dalam memperkuat hak-hak konsumen di tengah dinamika transaksi digital yang terus berkembang.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025
“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, berimbang, dan berkeadilan agar seluruh pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” ujarnya.
Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyerap pandangan publik dan pelaku usaha terhadap penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen.
“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan,” jelasnya.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PLN mendukung penuh arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama dalam ekosistem layanan publik.
BACA JUGA:GM PLN UID S2JB Tinjau HSSE Control Center di Ogan Ilir, Pastikan Sesuai SOP dan Standar K2K3
BACA JUGA:Srikandi Champion PLN UID S2JB Dorong Semangat dan Kiprah Perempuan di UP3 Muara Bungo
Menurutnya, PLN terus berbenah menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberikan kepuasan pelanggan.