Dua Kali Lakukan Pencurian Pria di Lubuk Linggau ini Diamankan Polisi Dirumahnya

Tersangka Ray Pollok Starly (39), warga Jalan Kopral Makruf , RT4, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I usai diringkus anggota Polsek Lubuk Linggau, Selasa 18 November 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumahnya-FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hendra Jaya (45), warga jalan Kopral Makruf RT4, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau terkejut, mendapati timbangan dan mesin pencacah kain miliknya hilang. 

Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 08.00 wib, korban mengecek gudangnya, di Jalan Patimura, RT9, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Ia terkejut, saat mendapati timbangan Digital merek NANKAI warna hitam dan mesin pencacah kain warna biru hilang. 

Tak terima korban melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku karena korban mengalami kerugian, kehilangan unit timbangan Digital merek NANKAI warna hitam dan mesin pencacah kain warna biru mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000.

Tak lama, tersangka Ray Pollok Starly (39) warga Jalan Kopral Makruf , RT4, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I pun berhasil diringkus anggota Polsek Lubuk Linggau, Selasa 18 November 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumahnya, di jalan Patimura RT9 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

BACA JUGA:Pencuri Pagar Besi di Lubuk Linggau Diringkus, Mencuri Bersama Adiknya Terekam Kamera CCTV

BACA JUGA:Lagi, 2 DPO Kasus Pencurian Pipa di Musi Rawas Diringkus. Tinggal 1 DPO Masih Diburu Polisi

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan melalui Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah menjelaskan setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima Laporan  lalu mereka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan akhirnya menangkap tersangka dikediamannya tanpa perlawanan

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian timbangan Digital merek NANKAI warna hitam dan mesin pencacah kain warna biru.

"Tersangka mengakui dua kali melakukan pencurian. Pencurian yang pertama mesin pencacah kain warna biru bersama temannya UC (DPO)  pada bulan Oktober 2025. Mesin mereka jual, uangnya dibagi dua lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu kedua kalinya, Jum'at 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib kembali melakukan pencurian sendirian, mengambil timbangan digital Merek NANKAI Warna Hitam yang di simpan dirumah. Rencananya akan di jual, namun belum smepat dijual sudah tertangkap," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan