Kemenkes : Pasien Gawat Darurat Bebas Pilih Rujukan RS Tipe Apapun
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Obrin Parulian saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025-Foto: Dok. DISWAY.ID-
2. Persetujuan Pasien/Keluarga: Proses rujukan, termasuk penentuan RS tujuan, harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya setelah diberikan penjelasan yang memadai mengenai kondisi pasien dan fasilitas yang tersedia.
3. Kebutuhan Medis sebagai Penentu: Keputusan merujuk ke RS Paripurna (Tipe A) atau RS tipe lain harus didasarkan murni pada kebutuhan medis dan fasilitas yang diperlukan untuk menangani kasus kegawatdaruratan pasien.