Kemenkes : Pasien Gawat Darurat Bebas Pilih Rujukan RS Tipe Apapun

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Obrin Parulian saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025-Foto: Dok. DISWAY.ID-

2. Persetujuan Pasien/Keluarga: Proses rujukan, termasuk penentuan RS tujuan, harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya setelah diberikan penjelasan yang memadai mengenai kondisi pasien dan fasilitas yang tersedia.

3. Kebutuhan Medis sebagai Penentu: Keputusan merujuk ke RS Paripurna (Tipe A) atau RS tipe lain harus didasarkan murni pada kebutuhan medis dan fasilitas yang diperlukan untuk menangani kasus kegawatdaruratan pasien.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan