Kemenkes : Pasien Gawat Darurat Bebas Pilih Rujukan RS Tipe Apapun

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Obrin Parulian saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025-Foto: Dok. DISWAY.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pasien gawat darurat kini memiliki hak untuk memilih layanan rujukan ke rumah sakit (RS) tipe apapun yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan medisnya, termasuk RS dengan fasilitas tertinggi atau RS Tipe A (Paripurna), tanpa harus terhambat oleh alur rujukan berjenjang.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Obrin Parulian mengatakan bahwa pasien gawat darurat bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS) tipe A untuk langsung mendapatkan penanganan oleh tenaga medis.

"Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses kemanapun faskes terdekat yang bisa diakses. Gawat darurat tetap masyarakat kita butuh akses untuk mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia," ujar Obrin Parulian saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025.

"Mau disitu ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paropurna, dia berhak mengakses layanan tersebut," jelasnya dilansir dari DISWAY.ID. 

BACA JUGA:Bahas Harmonisasi Lima Raperwal di Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Kemenkes Keluarkan SE Terbaru soal MBG, Ingatkan Dinkes Pemprov dan Pemda Aktif dalam Menjamin Keamanan Pangan

Secara umum, dalam keadaan gawat darurat, RS pertama wajib memberikan pertolongan pertama dan melakukan stabilisasi kondisi pasien.

Setelah kondisi stabil, jika pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang tidak tersedia di RS tersebut, pasien berhak memilih tempat rujukan.

Dalam situasi gawat darurat, pasien dikecualikan dari ketentuan rujukan berjenjang yang berlaku pada layanan non-gawat darurat. Hal ini memastikan pasien segera mendapatkan penanganan yang paling optimal.

RS perujuk (RS awal) memiliki tanggung jawab untuk melakukan komunikasi dengan RS rujukan (penerima rujukan) untuk memastikan ketersediaan tempat dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien, sesuai dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Program MBG Pasca Banyaknya Kasus Keracunan, Ini yang Dilakukan Kemenkes

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Tanda Tanya, Ini Penjelasan Kemenkeu dan KSP

Penegasan Kemenkes ini selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Sistem Rujukan. Prinsip utamanya adalah:

1. Tidak Ada Penolakan: Setiap rumah sakit, apapun tipenya, wajib menerima dan memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan