Dari 60.315 Anak di Muratara, Baru 24.508 Anak yang Punya KIA
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Muratara, Ria Anggraini, S.Pd., M.M menyerahkan KIA kepada warga SAD di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara- Foto : Dok. Disdukcapil-
Melihat dari data tersebut cukup banyak anak yang belum punya KIA. Untuk itu Ria Anggraini menghimbau warga Kabupaten Musi Rawas yang dimiliki anak usia dibawah 17 tahun yang belum punya KIA diharapkan membuat KIA karena itu sangat penting.
Adapun manfaat KIA pertama melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak dan menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu akan mengalami peristiwa buruk.
Dijelaskannya, konsekuensi utama jika tidak memiliki KIA adalah kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik dan perlindungan hukum.
"Meskipun tidak ada sanksi hukum formal, anak yang tidak memiliki identitas resmi yang setara dengan akta kelahiran, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam mengurus dokumen lain, layanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan dalam keadaan darurat seperti kehilangan atau perdagangan anak," paparnya.
Untuk membuat KIA tidak sulit, syaratnya fotokopi Kepala Keluarga (KK) orang tua, fotokopi KTP orang tua atau KTP orang tua dan KK asli jika mengurus anak usia 0-5 tahun. Fotokopi akta kelahiran anak, pas foto anak berwarna ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar atau 4X6 khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas.